PEDOMAN
PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
(KTSP) PAUD
DIREKTORAT
PEMBINAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
DIREKTORAT
JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL, DAN INFORMAL
KEMENTERIAN
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
2014
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Kurikulum
menurut Undang-undang Nomor 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab I Pasal 1 poin 19 adalah
seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran
serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran
untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan pendidikan tertentu seperti
yang termaktub dalam pasal tersebut adalah tujuan pendidikan nasional seperti
yang tercantum dalam Standar Nasional Pendidikan.
Kurikulum
disusun dalam satu kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan
memperhatikan tujuan pendidikan nasional, yaitu: mengembangkan manusia
yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti
luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian
yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan
kebangsaan. Dengan kata lain kurikulum disusun untuk: a.
peningkatan iman dan takwa; b. peningkatan akhlak mulia; c. peningkatan
potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik; d. keragaman potensi daerah dan
lingkungan; e. tuntutan pembangunan daerah dan nasional; f. tuntutan dunia
kerja; g. perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; h. agama; i.
dinamika perkembangan global; dan j. persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
Amanat yang tertuang
dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional
ditegaskan bahwa kurikulum dikembangkan dengan prinsip diversifikasi dengan
maksud agar memungkinkan penyesuaian program pendidikan pada satuan pendidikan
dengan kondisi dan kekhasan potensi yang ada di daerah dan peserta didik. Merujuk
pada amanat tersebut maka membuka peluang adanya pengembangan kurikulum di
tingkat satuan pendidikan termasuk satuan PAUD dengan menambahkan keunggulan
lokal/kekhasan lembaga/mengadopsi kurikulum dari negara lain. Dengan demikian
sangat memungkinkan adanya keragaman dalam kurikulum operasional yang dikembangkan
oleh masing-masing satuan pendidikan, atau dikenal dengan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan.
Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP)
adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di
masing-masing satuan pendidikan termasuk satuan pendidikan anak usia dini. Dengan merujuk pada pasal tersebut, maka setiap satuan PAUD memiliki kewenangan dan keleluasaan
untuk mengembangkan kurikulum di satuannya secara mandiri atau keleluasaan
pengembangan kurikulum dalam bentuk KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan)
dengan mengacu kurikulum nasional sebagai kurikulum minimal.
Ketersediaan kurikulum pada suatu
satuan pendidikan merupakan suatu keharusan, karena kurikulum merupakan jantung
dari terselenggaranya seluruh kegiatan pendidikan atau pembelajaran di suatu
satuan pendidikan. Kurikulum merupakan alat untuk
membantu pendidik dan seluruh komponen satuan pendidikan dalam melakukan tugasnya serta memperlancar keseluruhan
proses pembelajaran yang
diselenggarakan.
Mengingat
begitu penting dan besarnya kegunaan kurikulum, maka pengembangan kurikulum untuk satuan pendidikan anak usia dini harus dilakukan
dengan hati-hati, cermat dan penuh bertanggung jawab. Satuan pendidikan PAUD
menangani peserta didik pada kelompok usia potensial yang sekaligus sebagai
usia kritis, yaitu usia emas (golden
ages). Maka pihak-pihak yang terlibat dalam pengembangan kurikulum pendidikan
anak usia dini harus merupakan orang-orang yang betul-betul peduli, mencintai dan bersedia sepenuh hati dalam
membantu pertumbuhan dan perkembangan anak secara optimal. Sehingga cita-cita
pembangunan pendidikan anak usia dini Indonesia, yaitu mengantarkan generasi yang cerdas komprehenship
secara bertahap dan simultan dapat diwujudkan.
Untuk itu
perlu disusun pedoman penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan PAUD atau KTSP PAUD sebagai acuan para pendidik, pengelola,
penyelenggara dalam mengembangkan kurikulum yang efektif dalam menfasilitasi
pertumbuhan dan perkembangan anak.
B.
Tujuan
Pedoman
Penyusunan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan PAUD diharapkan dapat menjadi acuan
bagi penyelenggara,
pengelola, pendidik (pendidik) serta para pengembang kurikulum di
setiap satuan pendidikan PAUD yang tersebar di seluruh Indonesia.
C.
Dasar
Penyusunan
pedoman KTSP PAUD ini mengacu dan merujuk pada dasar legal formal sebagai
berikut:
1.
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
32 Tahun 2013.
3.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 tahun 2009
tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini
D.
Sasaran
Sasaran
pengguna pedoman penyusunan KTSP PAUD ini adalah :
1.
Pendidik PAUD (TK, KB, TPA dan SPS)
2.
Tenaga
Kependidikan (Kepala PAUD/pengelola, pengawas dan penilik PAUD)
3.
Penyelenggara lembaga PAUD
4.
Orang Tua/Masyarakat Pemangku Kepentingan Lain.
BAB II
PRINSIP, PROSEDUR, DAN MEKANISME PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
(KTSP) PAUD
A.
Prinsip-Prinsip
Penyusunan KTSP PAUD
Agar pengembangan kurikulum terfokus, tepat sasaran dan
terkendali, maka para pengembang KTSP PAUD hendaklah memegang dan menjunjung
tinggi prinsip yang seharusnya dijalankan. Prinsip yang harus diperhatikan dalam penyusunan KTSP PAUD adalah:
a.
Pembentukan sikap
spiritual dan sosial anak
Kurikulum dirancang
untuk membangun sikap spiritual dan sosial bermakna bukan hanya sekedar untuk
dapat menjawab tes-tes, ujian, kuis, atau pengetahuan jangka pendek lainnya. Sikap
spiritual dan sosial dimaksud adalah perilaku yang mencerminkan sikap
beragama, hidup sehat, rasa ingin tahu, berpikir dan bersikap kreatif, percaya
diri, disiplin, mandiri, peduli, mampu bekerja sama, mampu menyesuaikan diri,
santun dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, dan guru di lingkungan rumah,
tempat bermain, dan satuan PAUD.
b.
Mempertimbangkan
tahapan tumbuh kembang anak, potensi, minat, dan karakteristik anak.
Kurikulum menempatkan anak sebagai pusat tujuan. Kurikulum yang disusun
memenuhi kebutuhan pertumbuhan dan
perkembangan anak sesuai dengan
tingkat usia anak (age appropriateness),
dan selaras dengan potensi, minat, dan karakteristik anak sebagai kekhasan
perkembangan individu anak (individual
appropriateness).
c.
Holistik-Integratif
Komponen kurikulum yang disusun mencakup
keseluruhan ranah perkembangan (holistik) dalam Kompetensi Dasar yang dimuat
dalam Panduan Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini. Integratif dimaksudkan
adalah segala upaya yang dilakukan dengan menggunakan langkah terpadu, baik
pada upaya pemenuhan layanan pedagogis, layanan kesehatan, layanan gizi maupun
layanan perlindungan. Layanan pedagogis berfokus pada stimulasi perkembangan
anak terutama pada stimulasi perkembangan mental-intelektual dan social-emosional,
layanan kesehatan dan gizi terutama ditujukan untuk membantu pertumbuhan anak,
sedangkan layanan perlindungan ditujukan agar tumbuh-kembang lebih optimal
yaitu dengan cara dukungan kondisi dan lingkungan nyaman (savety) dan aman (security), yaitu yang bebas dari
kecemasan, tekanan dan rasa takut.
d.
Dilaksanakan dengan
cara belajar melalui bermain
Kurikulum disusun untuk membuka kesempatan belajar
anak membangun pengalamannya dalam proses transmisi, transaksi, dan transformasi keterampilan, nilai-nilai,
dan karakter di
bawah bimbingan pendidik. Proses penerapan Kurikulum bersifat aktif dimana anak
terlibat langsung dalam kegiatan bermain yang menyenangkan, menggunakan ide-ide
baru yang diperoleh dari pengalaman untuk belajar pengambilan keputusan dan pemecahan
masalah sederhana.
e.
Mempertimbangkan
kebutuhan anak termasuk anak berkebutuhan khusus
Kurikulum
PAUD bersifat inklusif dengan mengakomodir kebutuhan dan perbedaan anak baik
dari aspek jenis kelamin, sosial, budaya, agama, fisik, maupun psikhis. Sehingga
semua anak terfasilitasi sesuai dengan potensi masing-masing tanpa ada
diskriminasi aspek apapun.
f.
Berkesinambungan atau kontinum perkembangan anak dari usia
lahir hingga 6 tahun
Kurikulum disusun dengan
memperhatikan kesinambungan secara vertikal (antara tujuan pendidikan nasional,
tujuan lembaga, tujuan pembelajaran, metode pembelajaran), dan kesinambungan horizontal
(antara tahap perkembangan anak: dari bayi, batita, balita, dan prasekolah
merupakan rangkaian yang saling berkesinambungan).
g.
Memperhatikan
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
Penyusunan kurikulum mengadopsi
dan memanfaatkan perkembangan keilmuan dan teknologi untuk diterapkan dalam
kegiatan pembelajaran sepanjang sesuai dengan tahapan perkembangan anak, nilai
moral, karakter yang ingin dibangun, dan seni budaya Indonesia.
h.
Memperhatikan sosial
budaya
Kurikulum
disusun dengan memasukkan lingkungan fisik
dan budaya ke dalam proses pembelajaran untuk membangun kesesuaian antara
pengalaman yang sudah dimiliki anak dengan pengalaman baru untuk membentuk konsep
baru tentang lingkungan dan norma-norma komunitas di dalamnya. Lingkungan
sosial dan budaya berperan tidak sebagai obyek dalam kurikulum tetapi sebagai
sumber pembelajaran bagi anak usia dini.
B.
Prosedur
Operasional Pengembangan KTSP
Secara umum terdapat tiga langkah dalam pengembangan KTSP
PAUD, yaitu: 1) Analisis Konteks, 2) Penyusunan dokumen KTSP, dan 3) Pengesahan
dokumen KTSP PAUD.
1.
Analisis
Konteks
Analisis konteks dimaksudkan melihat, menelaah peraturan
perundang-undangan dan sumber rujukan lainnya yang terkait dengan kurikulum
anak usia dini. Analisis konteks sangat penting dilakukan agar kurikulum yang
dikembangkan dapat diterima, lebih sesuai dengan kaidah peraturan serta tidak
menyimpang dari landasan dan nilai-nilai yang dijunjung tinggi di satuan PAUD. Beberapa
perundangan yang terkait dengan kurikulum PAUD adalah:
a.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional
b.
Peraturan
Pemerintah Nomor 32 tahun 2013 tentang Perubahan atas peraturan pemerintah no
19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
c.
Permendiknas Nomor 58 tahun 2009 tentang Standar Nasional
Pendidikan Anak Usia Dini.
d.
Draf Permendiknas Nomor....... Tentang Kurikulum 2013
Pendidikan Anak Usia Dini.
e.
Kerangka pembangunan PAUD Indonesia atau Renstra
Pembangunan PAUD di daerah.
f.
Buku-buku terkait dengan pertumbuhan dan perkembangan
anak usia dini, dan
g.
Acuan lainnya yang diperlukan oleh Satuan PAUD.
Dari
kegiatan analisis konteks diharapkan membangun pemahaman tentang:
a.
Prinsip-prinsip pengembangan kurikulum dan bagaimana
menerapkannya dalam pembelajaran anak usia dini.
b.
Visi, misi, dan tujuan yang ingin dibangun dan peserta
didik yang dihasilkan oleh Satuan PAUD.
c.
Strategi pembelajaran yang akan dipilih oleh satuan PAUD
dalam rangka mengelola kegiatan pembelajaran yang dinilai paling sesuai untuk
anak usia dini untuk membantu pencapaian visi, misi, dan tujuan lembaga serta
tujuan pendidikan secara umum.
d.
Kebutuhan akan sumber daya manusia, sarana/prasarana,
anggaran dan potensi yang dimiliki sehingga dapat dijadikan sebagai dasar
penyusunan kebijakan pengembangan satuan PAUD.
2.
Penyusunan
Dokumen KTSP PAUD
Proses
penyusunan KTSP memuat mekanisme terstuktur yang dapat diikuti langkahnya
sebagai berikut;
a.
Membentuk tim pengembang KTSP. Tim pengembang ditentukan oleh Satuan PAUD. Tim pengembang
KTSP terdiri dari Kepala Satuan PAUD, Pendidik PAUD, Komite PAUD, atau pihak
lain yang diperlukan.
b.
Tim pengembang bertugas:
1)
Melakukan analisis konteks (sarana, prasarana,
lingkungan, peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, komite, biaya,
dukungan lainnya).
2)
Menyusun draft kurikulum
3)
Menyusun program pengembangan lembaga
4)
Melakukan revieu dan perbaikan hasil revieu
5)
Finalisasi dokumen kurikulum satuan PAUD
c.
Pengelola satuan PAUD mengajukan dokumen KTSP untuk disahkan
oleh pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat kecamatan yang
ditunjuk atas nama pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
d.
Dokumen yang telah disyahkan kemudian disosialisasikan ke
seluruh pendidik dan tenaga kependidikan di Satuan PAUD yang bersangkutan untuk
diterapkan bersama dan sebagai tanggung jawab bersama.
BAB III
PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PAUD (KTSP)
Komponen-komponen yang termuat dalam KTSP mencakup dua dokumen, yaitu :
Dokumen I dan Dokumen II.
Dalam Petunjuk teknis ini ditekankan pada penyusunan dokumen I, sedangkan dokumen
II ditekankan pada penyusunan program tahunan, sedangkan untuk penyusunan program
semester, program mingguan, program harian dan penilaian pembelajaran dijabarkan
pada Peunjuk Teknis lainnya.
I. Outline KTSP DOKUMEN I
A. Pendahuluan
1. Latar Belakang
2. Tujuan KTSP
3. Dasar KTSP
B.
Visi, Misi, Tujuan
1.
Visi
2.
Misi
3.
Tujuan
C.
Karakteristik
D.
Struktur KTSP
E.
Kalender Pendidikan
II. Outline
KTSP DOKUMEN II
1.
Program Tahunan
2.
Program Semester
3.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Mingguan
4.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Harian
5.
Evaluasi Pembelajaran
LAMPIRAN:
1.
Kalender Pendidikan
2.
Standar Operasional Prosedur
3.
Program Tahunan
4.
Program Semester
5.
Tata Tertib Satuan PAUD
6.
dll
II. Teknik Penyusunan :
A.
Dokumen I:
a. Latar
Belakang
Latar belakang menjelaskan:
-
Alasan yang mendorong pengembangan kurikulum di
satuan pendidikan.
-
Pentingnya pengembangan kurikulum bagi satuan PAUD.
Contoh rumusan latar belakang .
1.
Latar
Belakang
Pendidikan anak usia dini
diyakini menjadi dasar bagi penyiapan sumber daya manusia yang berkualitas di
masa datang. Oleh karena itu layanan PAUD harus dirancang dengan seksama dengan
memperhatikan perkembangan anak, perubahan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
budaya yang berkembang. Memahami kondisi
tersebut, maka Taman
Kanak-Kanak Kencana … (sesuai nama satuan PAUD) memandang perlu untuk
mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan PAUD, dst…..
Kurikulum Tingkat Satuan PAUD Taman Kanak-Kanak Kencana
disusun oleh ……., ………, (diisi dengan unsur apa saja yang terlibat dalam
penyusunan KTSP), keberadaannya sangat penting karena KTSP sebagai
acuan penyelenggaraan dan pengelolaan keseluruhan program dan pelaksanaan
pembelajaran. KTSP juga dijadikan sebagai patokan untuk melaksanakan pengukuran
keberhasilan pencapaian tujuan, program dan keseluruhan kegiatan pembelajaran.
KTSP sebagai data bagi peningkatan dan perbaikan mutu satuan pendidikan secara
bertahap dan berkesinambungan. Dst ...........
2.
Tujuan KTSP
KTSP bertujuan untuk:
1. Memberikan acuan bagi Pengelola dan Pendidik dalam menyusun
program layanan, kegiatan pembelajaran dan kegiatan lain yang mendukung
pencapaian keberhasilan belajar anak.
2. Memberikan informasi tentang program layanan PAUD yang diberikan
oleh satuan PAUD kepada peserta didik
3. Dokumen program yang diperlukan untuk pemberian pembinaan.
4.
Dst.
3. Karakteristik KTSP
Karakteristik KTSP diisi dengan penjabaran tentang
nilai, kebijakan, dan strategi yang ditetapkan dan diterapkan di satuan PAUD
dalam rangka mewujudkan visi, misi dan tujuan satuan PAUD serta mewujudkan
output PAUD yakni kesiapan belajar anak.
Isi karakteristik KTSP setidaknya memuat:
1) Nilai/prinsip yang digunakan oleh satuan
lembaga
2) Model pembelajaran yang digunakan
3) Kegiatan-kegiatan yang menjadi kekhasan
Satuan PAUD anak
Pentingnya menetapkan Karakteristik KTSP:
1) Penjabaran dari visi, misi, dan tujuan satuan
PAUD
2) Dasar dalam pengembangan struktur kurikulum
satuan PAUD
3) Membedakan dengan KTSP satuan PAUD lainnya.
A. Struktur Kurikulum Satuan PAUD
Struktur kurikulum
Satuan PAUD diturunkan dari kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini dengan
ditambah kekhasan satuan PAUD atau mengadopsi sebagian kurikulum asing.
Struktur kurikulum
Satuan PAUD berisi:
1.
Bidang perkembangan yang terdiri dari 6
bidang perkembangan yakni: nilai moral dan agama, motorik, kognitif, bahasa,
sosial-emosional, dan seni.
2.
Ranah pengembangan berisi dimensi sikap,
pengetahuan, dan keterampilan yang ada dalam Kompetensi Inti dan Kompetensi
Dasar dan Kompetensi dasar tambahan yang mewakili kekhasan satuan PAUD.
3.
Program pengembangan berisi berbagai program
yang dilaksanakan di satuan PAUD untuk mendukung pencapaian sikap, pengetahuan,
dan keterampilan di kompetensi dasar dan kompetensi inti yang sesuai dengan
bidang perkembangan.
4.
Alokasi waktu yang diperlukan untuk
melaksanakan program kurikulum.
A. Kalender Pendidikan
Kalender
pendidikan berisi rencana kegiatan yang akan dilaksanakan selama setahun.
Kalender pendidikan diturunkan dari rencana tahunan satuan PAUD.
Kalender
pendidikan penting disusun, untuk:
1)
Acuan bagi pendidik dan pengelola menyusun
kegiatan pembelajaran dalam setahun.
2)
Informasi bagi orang tua tentang berbagai
kegiatan yang akan dilaksanakan dan diikuti peserta didik dalam kurun waktu
setahun.
3)
Menyesuaikan dengan waktu pelaksanaan
pendidikan yang ditetapkan di wilayahnya.
Kalender
pendidikan memuat:
1)
Permulaan tahun ajaran
2)
Waktu belajar efektif
3)
Hari-hari libur
4)
Perayaan hari-hari besar
5)
Kegiatan puncak tema
6)
Kegiatan pendukung.
|