Healthy Life

Senin, 05 September 2016

Surat Keterangan Mengajar


( KOP  SURAT )

SURAT KETERANGAN
Nomor : 01/TCB/I/2016


Yang bertandatangan dibawah ini :

Nama                                       :  Tri Widyawati,SH
Jabatan                                    :  Kepala Kelompok Bermain “Tunas Cahaya Bangsa 1
Tempat / TglLahir                      :  Balikpapan, 17 April 1971
Agama                                     :  Islam
AlamatRumah                           : Jl.Mulawarman RT.30 Kel.Teritip Kec.BalikpapanTimur


Dengan ini menerangkan dengan sesungguhnya,bahwa :

Nama                                       :  Bismi Amri
Jabatan                                    :  Pendidik PAUD “ Tunas Cahaya Bangsa 1
Tempat / TglLahir                      :  Pekanbaru, 05 Juni 1962
Agama                                     :  Islam
Alamat                                     :  Jl.Mulawarman RT.006 Kel.TeritipKec.BalikpapanTimur

                                                                           
          Benar-benar masih aktif sebagai pendidik PAUD Tunas Cahaya Bangsa 1 dari bulan Januari
Tahun 2015 sampai sekarang.

Demikian surat pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.


                                                                                                             Balikpapan, 27 Januari 2015

                                                                                                        Kepala Kelompok Bermain
                                                                                                   “ TUNAS CAHAYA BANGSA 1



                                                                                                                Tri Widyawati,SH



Pedoman Penyusunan KTSP PAUD

PEDOMAN
PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
(KTSP) PAUD
DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL, DAN INFORMAL
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
2014


BAB I
PENDAHULUAN

A.       Latar Belakang
Kurikulum menurut Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab I Pasal 1 poin 19 adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan pendidikan tertentu seperti yang termaktub dalam pasal tersebut adalah tujuan pendidikan nasional seperti yang tercantum dalam Standar Nasional Pendidikan.
Kurikulum disusun dalam satu kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan tujuan pendidikan nasional, yaitu: mengembangkan manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Dengan kata lain kurikulum disusun untuk: a. peningkatan iman dan takwa; b. peningkatan akhlak mulia; c. peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik; d. keragaman potensi daerah dan lingkungan; e. tuntutan pembangunan daerah dan nasional; f. tuntutan dunia kerja; g. perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; h. agama; i. dinamika perkembangan global; dan j. persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
Amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional ditegaskan bahwa kurikulum dikembangkan dengan prinsip diversifikasi dengan maksud agar memungkinkan penyesuaian program pendidikan pada satuan pendidikan dengan kondisi dan kekhasan potensi yang ada di daerah dan peserta didik. Merujuk pada amanat tersebut maka membuka peluang adanya pengembangan kurikulum di tingkat satuan pendidikan termasuk satuan PAUD dengan menambahkan keunggulan lokal/kekhasan lembaga/mengadopsi kurikulum dari negara lain. Dengan demikian sangat memungkinkan adanya keragaman dalam kurikulum operasional yang dikembangkan oleh masing-masing satuan pendidikan, atau dikenal dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
 Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan termasuk satuan pendidikan anak usia dini. Dengan merujuk pada pasal tersebut, maka  setiap satuan PAUD memiliki kewenangan dan keleluasaan untuk mengembangkan kurikulum di satuannya secara mandiri atau keleluasaan pengembangan kurikulum dalam bentuk KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) dengan mengacu kurikulum nasional sebagai kurikulum minimal.
Ketersediaan kurikulum pada suatu satuan pendidikan merupakan suatu keharusan, karena kurikulum merupakan jantung dari terselenggaranya seluruh kegiatan pendidikan atau pembelajaran di suatu satuan pendidikan. Kurikulum merupakan alat untuk membantu pendidik dan seluruh komponen satuan pendidikan dalam melakukan tugasnya serta memperlancar keseluruhan proses pembelajaran yang diselenggarakan.
Mengingat begitu penting dan besarnya kegunaan kurikulum, maka pengembangan kurikulum untuk satuan pendidikan anak usia dini harus dilakukan dengan hati-hati, cermat dan penuh bertanggung jawab. Satuan pendidikan PAUD menangani peserta didik pada kelompok usia potensial yang sekaligus sebagai usia kritis, yaitu usia emas (golden ages). Maka pihak-pihak yang terlibat dalam pengembangan kurikulum pendidikan anak usia dini harus merupakan orang-orang yang betul-betul peduli,  mencintai dan bersedia sepenuh hati dalam membantu pertumbuhan dan perkembangan anak secara optimal. Sehingga cita-cita pembangunan pendidikan anak usia dini Indonesia, yaitu mengantarkan generasi yang cerdas komprehenship secara bertahap dan simultan dapat diwujudkan.
Untuk itu perlu disusun pedoman penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan PAUD atau KTSP PAUD sebagai acuan para pendidik, pengelola, penyelenggara dalam mengembangkan kurikulum yang efektif dalam menfasilitasi pertumbuhan dan perkembangan anak.

B.       Tujuan
Pedoman Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan PAUD diharapkan dapat menjadi acuan bagi penyelenggara, pengelola, pendidik (pendidik) serta para pengembang kurikulum di setiap satuan pendidikan PAUD yang tersebar di seluruh Indonesia.

C.       Dasar
Penyusunan pedoman KTSP PAUD ini mengacu dan merujuk pada dasar legal formal sebagai berikut:
1.   Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.   Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013.
3.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 tahun 2009 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini

D.       Sasaran
Sasaran pengguna pedoman penyusunan KTSP PAUD ini adalah :
1.      Pendidik  PAUD (TK, KB, TPA dan SPS)
2.      Tenaga Kependidikan (Kepala PAUD/pengelola, pengawas dan penilik PAUD)
3.      Penyelenggara lembaga PAUD
4.      Orang Tua/Masyarakat Pemangku Kepentingan Lain.

BAB II
PRINSIP, PROSEDUR, DAN MEKANISME PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP) PAUD

A.    Prinsip-Prinsip Penyusunan KTSP PAUD
Agar pengembangan kurikulum terfokus, tepat sasaran dan terkendali, maka para pengembang KTSP PAUD hendaklah memegang dan menjunjung tinggi prinsip yang seharusnya dijalankan. Prinsip yang harus diperhatikan dalam penyusunan KTSP PAUD adalah:
a.       Pembentukan sikap spiritual dan sosial anak
Kurikulum dirancang untuk membangun sikap spiritual dan sosial bermakna bukan hanya sekedar untuk dapat menjawab tes-tes, ujian, kuis, atau pengetahuan jangka pendek lainnya. Sikap spiritual dan sosial dimaksud adalah perilaku yang mencerminkan sikap beragama, hidup sehat, rasa ingin tahu, berpikir dan bersikap kreatif, percaya diri, disiplin, mandiri, peduli, mampu bekerja sama, mampu menyesuaikan diri, santun dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, dan guru di lingkungan rumah, tempat bermain, dan satuan PAUD.
b.      Mempertimbangkan tahapan tumbuh kembang anak, potensi, minat, dan karakteristik anak.
Kurikulum menempatkan anak sebagai pusat tujuan. Kurikulum yang disusun  memenuhi kebutuhan pertumbuhan dan perkembangan anak sesuai dengan tingkat usia anak (age appropriateness), dan selaras dengan potensi, minat, dan karakteristik anak sebagai kekhasan perkembangan individu anak (individual appropriateness).
c.       Holistik-Integratif
Komponen kurikulum yang disusun mencakup keseluruhan ranah perkembangan (holistik) dalam Kompetensi Dasar yang dimuat dalam Panduan Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini. Integratif dimaksudkan adalah segala upaya yang dilakukan dengan menggunakan langkah terpadu, baik pada upaya pemenuhan layanan pedagogis, layanan kesehatan, layanan gizi maupun layanan perlindungan. Layanan pedagogis berfokus pada stimulasi perkembangan anak terutama pada stimulasi perkembangan mental-intelektual dan social-emosional, layanan kesehatan dan gizi terutama ditujukan untuk membantu pertumbuhan anak, sedangkan layanan perlindungan ditujukan agar tumbuh-kembang lebih optimal yaitu dengan cara dukungan kondisi dan lingkungan nyaman (savety) dan aman (security), yaitu yang bebas dari kecemasan, tekanan dan rasa takut.
d.      Dilaksanakan dengan cara belajar melalui bermain
Kurikulum disusun untuk membuka kesempatan belajar anak membangun pengalamannya dalam proses  transmisi, transaksi, dan transformasi  keterampilan, nilai-nilai, dan karakter di bawah bimbingan pendidik. Proses penerapan Kurikulum bersifat aktif dimana anak terlibat langsung dalam kegiatan bermain yang menyenangkan, menggunakan ide-ide baru yang diperoleh dari pengalaman untuk belajar pengambilan keputusan dan pemecahan masalah sederhana.
e.       Mempertimbangkan kebutuhan anak termasuk anak berkebutuhan khusus
Kurikulum PAUD bersifat inklusif dengan mengakomodir kebutuhan dan perbedaan anak baik dari aspek jenis kelamin, sosial, budaya, agama, fisik, maupun psikhis. Sehingga semua anak terfasilitasi sesuai dengan potensi masing-masing tanpa ada diskriminasi aspek apapun.
f.       Berkesinambungan atau kontinum perkembangan anak dari usia lahir hingga 6 tahun
Kurikulum disusun dengan memperhatikan kesinambungan secara vertikal (antara tujuan pendidikan nasional, tujuan lembaga, tujuan pembelajaran, metode pembelajaran), dan kesinambungan horizontal (antara tahap perkembangan anak: dari bayi, batita, balita, dan prasekolah merupakan rangkaian yang saling berkesinambungan).
g.       Memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
Penyusunan kurikulum mengadopsi dan memanfaatkan perkembangan keilmuan dan teknologi untuk diterapkan dalam kegiatan pembelajaran sepanjang sesuai dengan tahapan perkembangan anak, nilai moral, karakter yang ingin dibangun, dan seni budaya Indonesia.
h.      Memperhatikan sosial budaya
Kurikulum disusun dengan memasukkan lingkungan fisik dan budaya ke dalam proses pembelajaran untuk membangun kesesuaian antara pengalaman yang sudah dimiliki anak dengan pengalaman baru untuk membentuk konsep baru tentang lingkungan dan norma-norma komunitas di dalamnya. Lingkungan sosial dan budaya berperan tidak sebagai obyek dalam kurikulum tetapi sebagai sumber pembelajaran bagi anak usia dini.


B.     Prosedur Operasional Pengembangan KTSP
Secara umum terdapat tiga langkah dalam pengembangan KTSP PAUD, yaitu: 1) Analisis Konteks, 2) Penyusunan dokumen KTSP, dan 3) Pengesahan dokumen KTSP PAUD.

1.        Analisis Konteks
Analisis konteks dimaksudkan melihat, menelaah peraturan perundang-undangan dan sumber rujukan lainnya yang terkait dengan kurikulum anak usia dini. Analisis konteks sangat penting dilakukan agar kurikulum yang dikembangkan dapat diterima, lebih sesuai dengan kaidah peraturan serta tidak menyimpang dari landasan dan nilai-nilai yang dijunjung tinggi di satuan PAUD. Beberapa perundangan yang terkait dengan kurikulum PAUD adalah:
a.       Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
b.      Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013 tentang Perubahan atas peraturan pemerintah no 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
c.       Permendiknas Nomor 58 tahun 2009 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.
d.      Draf Permendiknas Nomor....... Tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini.
e.       Kerangka pembangunan PAUD Indonesia atau Renstra Pembangunan PAUD di daerah.
f.       Buku-buku terkait dengan pertumbuhan dan perkembangan anak usia dini, dan
g.       Acuan lainnya yang diperlukan oleh Satuan PAUD.

Dari kegiatan analisis konteks diharapkan membangun pemahaman tentang:
a.       Prinsip-prinsip pengembangan kurikulum dan bagaimana menerapkannya dalam pembelajaran anak usia dini.
b.      Visi, misi, dan tujuan yang ingin dibangun dan peserta didik yang dihasilkan oleh Satuan PAUD.
c.       Strategi pembelajaran yang akan dipilih oleh satuan PAUD dalam rangka mengelola kegiatan pembelajaran yang dinilai paling sesuai untuk anak usia dini untuk membantu pencapaian visi, misi, dan tujuan lembaga serta tujuan pendidikan secara umum.
d.      Kebutuhan akan sumber daya manusia, sarana/prasarana, anggaran dan potensi yang dimiliki sehingga dapat dijadikan sebagai dasar penyusunan kebijakan pengembangan satuan PAUD.

2.        Penyusunan Dokumen KTSP PAUD
Proses penyusunan KTSP memuat mekanisme terstuktur yang dapat diikuti langkahnya sebagai berikut;
a.       Membentuk tim pengembang KTSP. Tim pengembang  ditentukan oleh Satuan PAUD. Tim pengembang KTSP terdiri dari Kepala Satuan PAUD, Pendidik PAUD, Komite PAUD, atau pihak lain yang diperlukan.
b.      Tim pengembang bertugas:
1)      Melakukan analisis konteks (sarana, prasarana, lingkungan, peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, komite, biaya, dukungan lainnya).
2)      Menyusun draft kurikulum
3)      Menyusun program pengembangan lembaga
4)      Melakukan revieu dan perbaikan hasil revieu
5)      Finalisasi dokumen kurikulum satuan PAUD
c.         Pengelola satuan PAUD mengajukan dokumen KTSP untuk disahkan oleh pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat kecamatan yang ditunjuk atas nama pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
d.        Dokumen yang telah disyahkan kemudian disosialisasikan ke seluruh pendidik dan tenaga kependidikan di Satuan PAUD yang bersangkutan untuk diterapkan bersama dan sebagai tanggung jawab bersama.

BAB III
PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PAUD (KTSP)

Komponen-komponen yang termuat dalam KTSP mencakup dua dokumen, yaitu : Dokumen   I dan Dokumen II. Dalam Petunjuk teknis ini ditekankan pada penyusunan dokumen I, sedangkan dokumen II ditekankan pada penyusunan program tahunan, sedangkan untuk penyusunan program semester, program mingguan, program harian dan penilaian pembelajaran dijabarkan pada Peunjuk Teknis lainnya.

I.       Outline KTSP DOKUMEN I
A. Pendahuluan
1.    Latar Belakang
2.    Tujuan KTSP
3.    Dasar KTSP

B.     Visi, Misi, Tujuan
1. Visi
2. Misi
3. Tujuan
C.     Karakteristik
D.     Struktur KTSP
E.      Kalender Pendidikan

II.       Outline KTSP DOKUMEN II
1.      Program Tahunan
2.      Program Semester
3.      Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Mingguan
4.      Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Harian
5.      Evaluasi Pembelajaran

LAMPIRAN:
1.      Kalender Pendidikan
2.      Standar Operasional Prosedur
3.      Program Tahunan
4.      Program Semester
5.      Tata Tertib Satuan PAUD
6.      dll

II. Teknik Penyusunan :
A. Dokumen I:
          a. Latar Belakang
Latar belakang menjelaskan:
-          Alasan yang mendorong pengembangan kurikulum di satuan pendidikan.

-          Pentingnya pengembangan kurikulum bagi satuan PAUD.

Contoh rumusan latar belakang .
1.      Latar Belakang
Pendidikan anak usia dini diyakini menjadi dasar bagi penyiapan sumber daya manusia yang berkualitas di masa datang. Oleh karena itu layanan PAUD harus dirancang dengan seksama dengan memperhatikan perkembangan anak, perubahan ilmu pengetahuan dan teknologi serta budaya yang berkembang.  Memahami kondisi tersebut, maka Taman Kanak-Kanak Kencana … (sesuai nama satuan PAUD) memandang perlu untuk mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan PAUD, dst….. 

Kurikulum Tingkat Satuan PAUD Taman Kanak-Kanak Kencana disusun oleh ……., ………, (diisi dengan unsur apa saja yang terlibat dalam penyusunan KTSP), keberadaannya sangat penting karena KTSP sebagai acuan penyelenggaraan dan pengelolaan keseluruhan program dan pelaksanaan pembelajaran. KTSP juga dijadikan sebagai patokan untuk melaksanakan pengukuran keberhasilan pencapaian tujuan, program dan keseluruhan kegiatan pembelajaran. KTSP sebagai data bagi peningkatan dan perbaikan mutu satuan pendidikan secara bertahap dan berkesinambungan. Dst ...........


2. Tujuan KTSP

KTSP bertujuan untuk:
1.       Memberikan acuan bagi Pengelola dan Pendidik dalam menyusun program layanan, kegiatan pembelajaran dan kegiatan lain yang mendukung pencapaian keberhasilan belajar anak.
2.       Memberikan informasi tentang program layanan PAUD yang diberikan oleh satuan PAUD kepada peserta didik
3.       Dokumen program yang diperlukan untuk pemberian pembinaan.
4.       Dst.

3. Karakteristik KTSP
Karakteristik KTSP diisi dengan penjabaran tentang nilai, kebijakan, dan strategi yang ditetapkan dan diterapkan di satuan PAUD dalam rangka mewujudkan visi, misi dan tujuan satuan PAUD serta mewujudkan output PAUD yakni kesiapan belajar anak.
Isi karakteristik KTSP setidaknya memuat:
1)      Nilai/prinsip yang digunakan oleh satuan lembaga
2)      Model pembelajaran yang digunakan
3)      Kegiatan-kegiatan yang menjadi kekhasan Satuan PAUD anak

Pentingnya menetapkan Karakteristik KTSP:
1)      Penjabaran dari visi, misi, dan tujuan satuan PAUD
2)      Dasar dalam pengembangan struktur kurikulum satuan PAUD
3)      Membedakan dengan KTSP satuan PAUD lainnya.

A.    Struktur Kurikulum Satuan PAUD
Struktur kurikulum Satuan PAUD diturunkan dari kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini dengan ditambah kekhasan satuan PAUD atau mengadopsi sebagian kurikulum asing.

Struktur kurikulum Satuan PAUD berisi:
1.    Bidang perkembangan yang terdiri dari 6 bidang perkembangan yakni: nilai moral dan agama, motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional, dan seni.
2.    Ranah pengembangan berisi dimensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang ada dalam Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar dan Kompetensi dasar tambahan yang mewakili kekhasan satuan PAUD.
3.    Program pengembangan berisi berbagai program yang dilaksanakan di satuan PAUD untuk mendukung pencapaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan di kompetensi dasar dan kompetensi inti yang sesuai dengan bidang perkembangan.
4.    Alokasi waktu yang diperlukan untuk melaksanakan program kurikulum.

A.    Kalender Pendidikan
Kalender pendidikan berisi rencana kegiatan yang akan dilaksanakan selama setahun. Kalender pendidikan diturunkan dari rencana tahunan satuan PAUD.

Kalender pendidikan penting disusun, untuk:
1)   Acuan bagi pendidik dan pengelola menyusun kegiatan pembelajaran dalam setahun.
2)   Informasi bagi orang tua tentang berbagai kegiatan yang akan dilaksanakan dan diikuti peserta didik dalam kurun waktu setahun.
3)   Menyesuaikan dengan waktu pelaksanaan pendidikan yang ditetapkan di wilayahnya.
Kalender pendidikan memuat:
1)      Permulaan tahun ajaran
2)      Waktu belajar efektif
3)      Hari-hari libur
4)      Perayaan hari-hari besar
5)      Kegiatan puncak tema
6)      Kegiatan pendukung.